Senin, 21 Desember 2015

RENTRA (Rencana Strategis) 2011-2015



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Puskesmas adalah unit pelayanan kesehatan yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja dan merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan pemerintah yang berfungsi memberikan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat. Puskesmas berperan menyelenggarakan upaya kesehatan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar memperoleh derajat kesehatan yang optimal. Dengan demikian Puskesmas berfungsi sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan keluarga dan masyarakat serta pusat pelayanan kesehatan strata pertama.
Upaya kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas terdiri dari Upaya Kesehatan Wajib dan Upaya Kesehatan Pengembangan. Upaya kesehatan wajib merupakan upaya kesehatan yang harus dilaksanakan oleh seluruh puskesmas di seluruh Indonesia. Upaya ini memberikan daya ungkit paling besar terhadap keberhasilan pembangunan kesehatan melalui pendekatan Indeks Pembangunan Manusia ( IPM ) , serta merupakan kesepakatan global maupun nasional.
Yang termasuk dalam Upaya Kesehatan Wajib adalah Promosi Kesehatan, Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Ibu Anak dan Keluarga Berencana, Perbaikan Gizi Masyarakat, Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular serta Pengobatan. Sedangkan upaya kesehatan pengembangan adalah upaya kesehatan yang ditetapkan berdasarkan permasalahan kesehatan yang ditemukan di wilayah kerja puskesmas serta disesuaikan dengan kemampuan puskesmas. Upaya kesehatan pengembangan antara lain Upaya Kesehatan Sekolah, Kesehatan Olah Raga, Perkesmas, Kesehatan Gigi dan Mulut, Kesehatan Jiwa, Kesehatan Usia Lanjut dan Pengobatan Tradisional.
Dalam menyelenggarakan upaya kesehatan wajib dan upaya kesehatan pengembangan harus menerapkan azas penyelenggaraan puskesmas secara terpadu yaitu azas pertanggungjawaban wilayah, pemberdayaan masyarakat , keterpaduan dan rujukan.
Agar upaya kesehatan terselenggara secara optimal, maka puskesmas harus melaksanakan kegiatan manajemen dengan baik. Manajemen puskesmas adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sistematis untuk menghasilkan luaran ( output ) puskesmas secara efektif dan efisien. Kegiatan manajemen puskesmas terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian serta pengawasan dan pertanggungjawaban. Seluruh kegiatan tersebut merupakan satu kesatuan yang saling terkait dan berkesinambungan.
Dalam rangka menyelenggarakan kegiatan puskesmas tersebut , maka Puskesmas Jetis menyusun Rencana Strategi ( Renstra ) sebagai kerangka acuan dan pedoman dalam melaksanakan kegiatan di puskesmas guna pencapaian program, sasaran dan kegiatan selama kurun waktu 5 tahun ke depan (2011 – 2015).
Dengan berpedoman pada renstra maka diharapkan semua kegiatan akan lebih terencana , lengkap dan akurat sehingga dapat mencapai target baik dalam kualitas maupun kuantitas program kegiatan serta memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat pada umumnya. Penyusunan renstra ini mengacu pada Sistem Kesehatan Nasional, Rencana Strategis Kementerian Kesehatan, Rencana Strategis Dinas Kesehatan Prov. Jawa Timur dan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto. Adapun penetapan kegiatan dalam renstra didasarkan pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal ( SPM ) Bidang Kesehatan.

B.       Maksud dan Tujuan
Maksud
1.    Menjabarkan gambaran umum dan upaya kesehatan Puskesmas Jetis dalam rangka mewujudkan visi dan misi Puskesmas.
2.    Mewujudkan keterpaduan arah , strategi , keselarasan program dan kegiatan sesuai dengan target dan sasaran yang ditetapkan.
3.    Sebagai kerangka acuan dalam melaksanakan operasionalisasi kegiatan Puskesmas guna pencapaian program, sasaran dan kegiatan secara terpadu, terarah dan terukur.
4.    Adanya tolok ukur sebagai bahan evaluasi kinerja tahunan program kegiatan Puskesmas Jetis.
Tujuan
1.    Menjabarkan visi, misi, program kerja puskesmas ke dalam program kegiatan untuk periode waktu 2011 – 2015.
2.    Memberikan pedoman bagi penyusunan rencana kerja tahunan yang dituangkan dalam Perencanaan Tingkat Puskesmas ( PTP ).
3.    Memberikan pedoman atau kerangka acuan dalam penyusunan instrument pengendalian, pengawasan dan evaluasi program kegiatan guna pencapaian program, sasaran dan kegiatan.

C.      Landasan Hukum
1.      Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 ).
2.      Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 124, tambahan Lembaran Negara Nomor 4437).
3.      Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara Nomor 4438).
4.      Undang – Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 – 2025 ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 33 , tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700).
5.      Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
6.      Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 574/Menkes/SK/IV/2000 tentang Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010.
7.      Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 828/Menkes/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.
8.      Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat.
9.      Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.03.01/60/I/2010 tentang Rencana Strategis Kementrian Kesehatan Tahun 2010 – 2014.
10.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes/Per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten dan Kota.
11.  Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Timur.
12.  Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto.
13.  Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto Nomor 188.45/3774/416-103.E/2010 tentang Rencana Strategis ( RENSTRA ) DINAS KESEHATAN KABUPATEN MOJOKERTO 2011 – 2015.
D.      Sistematika Penulisan
Adapun sistematika rencana strategis adalah sebagai berikut :
Bab
I.         Pendahuluan

Bab ini berisi penjelasan tentang latar belakang, maksud dan tujuan, landasan hukum
Bab
II.      Tugas Pokok dan Fungsi UPT Puskesmas Jetis

Bab ini berisi tentang struktur organisasi, susunan kepegawaian dan kelengkapan, tugas pokok dan fungsi UPT Puskesmas Jetis serta upaya kesehatan yang dilaksanakan.
Bab
III.   Gambaran Pelayanan UPT Puskesmas Jetis

Bab ini berisi tentang gambaran umum puskesmas, kinerja pelayanan kesehatan (capaian indicator SPM bidang Kesehatan ) dan  status  kesehatan  di  wilayah  kerja  UPT  Puskesmas Jetis .
Bab
IV.   Isu – Isu Strategis

Bab ini berisi tentang kendala eksternal, kendala internal, peluang   eksternal,   peluang   internal   serta   rumusan permasalahan strategis UPT Puskesmas Jetis.
Bab
V.      Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi dan Kebijakan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan

Bab ini berisi tentang Visi, Misi, Sasaran, Strategi dan Kebijakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan untuk tahun 2015 –2019.
Bab
VI.   Program, Kegiatan , Indikator Kinerja

Bab ini berisi tentang program, kegiatan dan indicator kinerja kegiatan  berdasarkan  Standar  Pelayanan  Minimal  Bidang Kesehatan.
Bab
VII.Penutup
Lampiran

Pada Lampiran ini berisikan Program Kerja Tahunan UPT Puskesmas Jetis tahun 2015 – 2019.


BAB II
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PUSKESMAS JETIS

A.      Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPT Puskesmas Kabupaten Mojokerto , disebutkan bahwa Susunan Organisasi Puskemas Non Perawatan terdiri dari :
1.    Kepala Puskesmas
2.    Sub Bagian Tata Usaha
3.    Pelaksana Unit Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit
4.    Pelaksana Unit Kesehatan Keluarga
5.    Pelaksana Unit Pemulihan Kesehatan
6.    Pelaksana Unit Kesehatan Lingkungan dan Peran Serta Masyarakat
7.    Puskesmas Pembantu

B.       Susunan Kepegawaian Dan Kelengkapan
1.        Sumber Daya Manusia
Jumlah seluruh karyawan Puskesmas Jetis adalah 35 orang terdiri dari 25 PNS dan 10 PTT (10 PTT Daerah ).
  1. Berdasarkan Pendidikan
1.
S2 Managemen Kesehatan
: 1 orang
2.
S1 Kedokteran Umum
: 1 orang
3.
S1 Kedokteran Gigi
: 1 orang
4.
S1 Keperawatan
: 1 orang
5.
S1 Teknik Lingkungan
: 1 orang
6.
S1 Kesehatan Masyarakat
: 1 orang
7.
S1 Ilmu Politik
: 1 orang
8.
D3 Keperawatan
: 10 orang
9.
D3 Perawat Gigi
: 2 orang
10.
D3 Analis Farmasi
: 1 orang
11.
D3 Kebidanan
: 2 orang
12.
P2B
: 5 orang
13.
SMF
: 1 orang
14.
SMA / SLTA
: 7 orang

  1. Berdasarkan Golongan :
Golongan IIID
: 2 orang
Golongan IIIC
: 1 orang
Golongan IIIB
: 4 orang
Golongan IIIA
: 4 orang
Golongan IID
: 2 orang
Golongan IIC
: 7 orang
Golongan IIA
: 5 orang

  1. Berdasarkan Unit Pelaksana :

-             Dokter Umum : 1 orang
-             Dokter Gigi : 1 orang
-             Tata usaha : 5 orang
-             Perawat : 12 orang
-             Perawat Gigi : 2 orang
-             Bidan Puskesmas : 1 orang
-             Bidan Desa : 6 orang
-             Petugas Gizi : -
-             Petugas Imunisasi : 1 orang
-             HS : 1 orang
-             Petugas Promkes : 1 orang (merangkap tata usaha)
-             Pengelola Keuangan : 3 orang ( Jamkesmas/Jampersal, APBD, BOK)
 -             Petugas Kebersihan : -

  1. Sarana dan Prasarana Puskesmas Jetis
No
Jenis Sarana
Jumlah
Keterangan / Kondisi
1.
Puskesmas Induk
1
Rusak Ringan
2.
Puskesmas Pembantu
1
Rusak Ringan
3.
Polindes
5
Desa Bendung, Desa Parengan, Desa Sidorejo, Desa Perning : Rusak Ringan
Desa Mojokebak : Rusak Berat
4.
Pusling
1
Rusak Ringan
5.
Sepeda Motor
6
Rusak Berat : 1
Rusak Sedang : 2
Baik : 3

  1. Pembiayaan Kesehatan
Untuk meningkatkan akses masyarakat miskin terhadap pelayanan kesehatan, Pemerintah telah mengalokasikan dana untuk pembiayaan pemeliharaan kesehatan masyarakat miskin melalui Program Jaminan Kesehatan Masyarakat ( Jamkesmas ). Jamkesmas diberikan kepada masyarakat miskin yang masuk dalam daftar kuota yang telah diusulkan dan disahkan oleh Bupati. Jamkesmas digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan yang bersifat kuratif.
Sedangkan masyarakat miskin yang tidak masuk kuota, menjadi tanggungan Bupati dan atau Pemerintah Daerah. Untuk membiayai masyarakat miskin non kuota maka Pemerintah Kabupaten harus menyediakan anggaran melalui Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah ( Jamkesda ).
Selain itu, untuk pelaksanaan kegiatan rutin di Puskesmas, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran melalui APBD yang disahkan oleh DPRD dengan rincian kegiatan yang telah ditetapkan.
Mulai tahun 2010, pemerintah pusat meluncurkan Bantuan Operasional Kesehatan yaitu Dana dukungan / bantuan kepada pemerintah daerah dalam melaksanakan SPM Bidang Kesehatan untuk pencapaian MDGs Bidang Kesehatan tahun 2015 melalui peningkatan kinerja Puskesmas dan jaringannya seta Poskesdes dan Posyandu dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif. Pemanfaatan dana BOK di Kab. Mojokerto telah diatur melalui Surat Keputusan Bupati Mojokerto.
Pemerintah juga melakukan suatu terobosan dalam upaya menurunkan AKI dan AKB yang masih tinggi melalui Jaminan Persalinan ( Jampersal ) dengan maksud untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap persalinan yang sehat dan aman bagi semua ibu hamil dan bersalin yang belum memiliki jaminan pembiayaan kesehatan lainnya. Dengan program jampersal ini diharapkan bahwa masyarakat mendapat pelayanan kesehatan secara mandiri dan berkeadilan yang mana semua ibu hamil dan bersalin mendapat jaminan pembiayaan untuk persalinannya dan dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan untuk persalinannya.
Pembiayaan yang diberikan pada pelayanan kesehatan tingkat pertama (Puskesmas ) meliputi :
1)        Pemeriksaan kehamilan 4 kali
2)        Persalinan normal di fasilitas kesehatan
3)        Pelayanan nifas normal 3 kali termasuk KB pasca persalinan
4)        Pelayanan bayi baru lahir

C.      Tugas Pokok Dan Fungsi
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128 / MENKES / SK /II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat dinyatakan bahwa fungsi Puskesmas adalah :
1.        Pusat Penggerak Pembangunan Berwawasan Kesehatan
2.        Pusat Pemberdayaan Masyarakat
3.        Pusat Pelayanan Kesehatan Strata Pertama
a.    Pelayanan Kesehatan Perorangan
b.    Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten / kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
Dalam Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, disebutkan bahwa Puskesmas mempunyai tugas pokok pelayanan, pembinaan dan pengembangan upaya kesehatan secara paripurna kepada masyarakat di wilayah kerjanya. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut , Puskesmas mempunyai fungsi :
1.        Pelayanan upaya kesehatan meliputi kesejahteraan ibu dan anak, KB, perbaikan Gizi , perawatan kesehatan masyarakat , pencegahan , pemberantasan penyakit, imunisasi, pembinaan kesehatan lingkungan, PKM, Usaha Kesehatan Sekolah, olah raga, pengobatan termasuk pelayanan darurat karena kecelakaan, kesehatan gigi dan mulut, laboratorium sederhana , upaya kesehatan kerja serta usia lanjut, upaya kesehatan jiwa, mata, khusus lainnya dan pencatatan serta laporannya.
2.        Pembinaan upaya kesehatan , peran serta masyarakat, koordinasi semua upaya kesehatan, sarana pelayanan kesehatan, pelaksanaan rujukan medik, pembentukan sarana dan pembinaan teknis kepada puskesmas pembantu, poliklinik kesehatan desa, unit pelayanan kesehatan swasta serta kader pembangunan kesehatan.
3.        Pengembangan upaya kesehatan dalam hal pengembangan kader pembangunan bidang kesehatan di wilayah, pengembangan kegiatan swadaya masyarakat.
4.        Pengelolaan ketatausahaan
Penjabaran tugas pokok pada masing – masing unit adalah sebagai berikut :
1.        Kepala Puskesmas :
a.    Memberikan pelayanan , pembinaan dan pengembangan upaya kesehatan secara paripurna kepada masyarakat di wilayah kerjanya
b.    Melaksanakan pelayanan upaya kesehatan meliputi kesejahteraan ibu dan anak, KB, perbaikan gizi, perawatan kesehatan masyarakat, pencegahan dan pemberantasan penyakit, imunisasi, pembinaan kesehatan lingkungan, PKM, Usaha Kesehatan sekolah, Olah raga, pengobatan termasuk pelayanan darurat karena kecelakaan, kesehatan gigi dan mulut, laboratorium sederhana, upaya kesehatan kerja, upaya kesehatan lanjut usia, upaya kesehatan jiwa, kesehatan mata dan pencatatan serta pelaporannya
c.    Pembinaan upaya kesehatan, peran serta masyarakat, koordinasi semua upaya kesehatan, sarana pelayanan kesehatan, pelaksanaan rujukan medik, pembentukan sarana dan pembinaan teknis kepada puskesmas pembantu, poliklinik kesehatan desa, unit pelayanan kesehatan swasta serta kader pembangunan kesehatan.
d.   Pengembangan upaya kesehatan dalam hal pengembangan kader pembangunan bidang kesehatan di wilayahnya, pengembangan kegiatan swadaya masyarakat
e.    Melakukan upaya pengelolaan ketatausahaan
2.        Sub Bagian Tata Usaha :
a.    Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian.
b.    Melaksanakan penatausahaan keuangan dan akuntansi puskesmas.
c.    Melaksanakan pengelolaan surat – surat dan hubungan masyarakat.
d.   Melaksanakan pengelolaan perlengkapan, urusan umum dan membuat perencanaan serta pelaporan.
e.    Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
3.        Pelaksana Unit Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit
a.    Melaksanakan kegiatan dan usaha untuk menyelenggarakan tugas dan kebijakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
b.    Melaksanakan kegiatan pembinaan teknis yang meliputi segala penyehatan lingkungan.
c.    Melaksanakan kegiatan pembinaan yang meliputi segala usaha pelayanan dan usaha pencegahan pemberantasan penyakit termasuk imunisasi.
d.   Melaksanakan kegiatan pengawasan , perkembangan dan pemakaian alat – alat kesehatan dan obat – obatan.
e.    Melaksanakan pengawasan yang meliputi segala usaha dan kegiatan untuk pengamanan dan pelaksanaan tugas.
f.     Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
4.        Pelaksana Unit Kesehatan Keluarga :
a.    Melaksanakan kegiatan dan usaha untuk menyelenggarakan tugas dan kebijakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
b.    Melaksanakan kegiatan pembinaan teknis yang meliputi segala usaha pelayanan ibu dan anak dan keluarga berencana serta lansia.
c.    Melaksanakan kegiatan pembinaan yang meliputi segala usaha dan kegiatan untuk melaksanakan pencegahan dan penanggulangan masalah gizi dalam masyarakat.
d.   Melaksanakan pengawasan yang meliputi segala usaha kegiatan untuk pengamanan dan pelaksanaan tugas.
e.    Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
5.        Pelaksana Unit Pemulihan Kesehatan :
a.    Melaksanakan kegiatan dan usaha untuk menyelenggarakan tugas dan kebijakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
b.    Melaksanakan kegiatan pengobatan termasuk pelayanan darurat karena kecelakaan, kesehatan gigi dan mulut.
c.    Melaksanakan koordinasi kegiatan atas semua kebutuhan pelayanan medis.
d.   Melaksanakan pengawasan yang meliputi segala usaha kegiatan untuk pengamanan dan pelaksanaan tugas.
e.    Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
6.        Pelaksana Unit Kesehatan Lingkungan dan Peran Serta Masyarakat
a.    Melaksanakan kegiatan dan usaha untuk menyelenggarakan tugas dan kebijakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
b.    Melaksanakan kegiatan kesehatan lingkungan , usaha kesehatan sekolah dan olah raga, penyuluhan kesehatan masyarakat, serta perawatan kesehatan masyarakat yang meliputi segala usaha dan kegiatan pemberian informasi kesehatan.
c.    Melaksanakan kegiatan penyuluhan dan bimbingan teknis tenaga kesehatan non medis / tradisional
d.   Melaksanakan pembinaan dan pengarahan peran serta masyarakat dalam bidang kesehatan lingkungan.
e.    Melaksanakan pengawasan yang meliputi segala usaha kegiatan untuk pengamanan dan pelaksanaan tugas.
f.     Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
7.        Puskesmas Pembantu :
Membantu melakukan kegiatan yang dilakukan puskesmas dalam ruang lingkup wilayah yang lebih kecil.

D.      Upaya Kesehatan
Puskesmas bertanggung jawab menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat , yang keduanya jika ditinjau dari sistem kesehatan nasional merupakan pelayanan kesehatan tingkat pertama. Upaya kesehatan tersebut dikelompokkan menjadi dua yaitu :
1.        Upaya Kesehatan Wajib
Adalah upaya yang ditetapkan berdasarkan komitmen nasional, regional dan global serta yang mempunyai daya ungkit tinggi untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Upaya kesehatan wajib ini harus diselenggarakan oleh setiap Puskesmas. Meliputi :
a.         Upaya Promosi Kesehatan
b.         Upaya Kesehatan Lingkungan
c.         Upaya Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana
d.        Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat
e.         Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular
f.          Upaya Pengobatan
2.        Upaya Kesehatan Pengembangan
Adalah upaya yang ditetapkan berdasarkan permasalahan kesehatan yang ditemukan di masyarakat dan disesuaikan dengan kemampuan yang ada di Puskesmas Jetis meliputi :
a.    Upaya Kesehatan Sekolah
b.    Upaya Perawatan Kesehatan Masyarakat
c.    Upaya Kesehatan Kerja
d.   Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut
e.    Upaya Kesehatan Jiwa ( Rujukan )
f.     Upaya Kesehatan Usia Lanjut
g.    Upaya Pembinaan Pengobatan Tradisional
Upaya laboratorium medis dan laboratorium kesehatan masyarakat serta upaya pencatatan pelaporan tidak termasuk pilihan karena ketiga upaya ini merupakan pelayanan penunjang dari setiap upaya wajib dan upaya pengembangan Puskesmas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar