BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Puskesmas adalah unit pelayanan kesehatan yang
bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja
dan merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan pemerintah yang berfungsi
memberikan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat. Puskesmas berperan
menyelenggarakan upaya kesehatan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan
kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar memperoleh derajat kesehatan
yang optimal. Dengan demikian Puskesmas berfungsi sebagai pusat penggerak
pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan keluarga dan masyarakat
serta pusat pelayanan kesehatan strata pertama.
Upaya kesehatan yang diselenggarakan di
Puskesmas terdiri dari Upaya Kesehatan Wajib dan Upaya Kesehatan Pengembangan.
Upaya kesehatan wajib merupakan upaya kesehatan yang harus dilaksanakan oleh
seluruh puskesmas di seluruh Indonesia. Upaya ini memberikan daya ungkit paling
besar terhadap keberhasilan pembangunan kesehatan melalui pendekatan Indeks
Pembangunan Manusia ( IPM ) , serta merupakan kesepakatan global maupun
nasional.
Yang termasuk dalam Upaya Kesehatan Wajib
adalah Promosi Kesehatan, Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Ibu Anak dan Keluarga
Berencana, Perbaikan Gizi Masyarakat, Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit
Menular serta Pengobatan. Sedangkan upaya kesehatan pengembangan adalah upaya
kesehatan yang ditetapkan berdasarkan permasalahan kesehatan yang ditemukan di
wilayah kerja puskesmas serta disesuaikan dengan kemampuan puskesmas. Upaya
kesehatan pengembangan antara lain Upaya Kesehatan Sekolah, Kesehatan Olah
Raga, Perkesmas, Kesehatan Gigi dan Mulut, Kesehatan Jiwa, Kesehatan Usia
Lanjut dan Pengobatan Tradisional.
Dalam menyelenggarakan upaya kesehatan wajib
dan upaya kesehatan pengembangan harus menerapkan azas penyelenggaraan
puskesmas secara terpadu yaitu azas pertanggungjawaban wilayah, pemberdayaan
masyarakat , keterpaduan dan rujukan.
Agar upaya kesehatan terselenggara secara
optimal, maka puskesmas harus melaksanakan kegiatan manajemen dengan baik.
Manajemen puskesmas adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara
sistematis untuk menghasilkan luaran ( output ) puskesmas
secara efektif dan efisien. Kegiatan manajemen puskesmas terdiri dari
perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian serta pengawasan dan
pertanggungjawaban. Seluruh kegiatan tersebut merupakan satu kesatuan yang
saling terkait dan berkesinambungan.
Dalam rangka menyelenggarakan kegiatan
puskesmas tersebut , maka Puskesmas Jetis menyusun Rencana Strategi ( Renstra )
sebagai kerangka acuan dan pedoman dalam melaksanakan kegiatan di puskesmas
guna pencapaian program, sasaran dan kegiatan selama kurun waktu 5 tahun ke
depan (2011 – 2015).
Dengan berpedoman pada renstra maka diharapkan
semua kegiatan akan lebih terencana , lengkap dan akurat sehingga dapat
mencapai target baik dalam kualitas maupun kuantitas program kegiatan serta
memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat pada umumnya. Penyusunan renstra ini
mengacu pada Sistem Kesehatan Nasional, Rencana Strategis Kementerian
Kesehatan, Rencana Strategis Dinas Kesehatan Prov. Jawa Timur dan Rencana
Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto. Adapun penetapan kegiatan dalam
renstra didasarkan pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal ( SPM ) Bidang
Kesehatan.
B. Maksud
dan Tujuan
Maksud
1. Menjabarkan gambaran umum dan upaya kesehatan
Puskesmas Jetis dalam rangka mewujudkan visi dan misi Puskesmas.
2. Mewujudkan keterpaduan arah , strategi ,
keselarasan program dan kegiatan sesuai dengan target dan sasaran yang
ditetapkan.
3. Sebagai kerangka acuan dalam melaksanakan
operasionalisasi kegiatan Puskesmas guna pencapaian program, sasaran dan
kegiatan secara terpadu, terarah dan terukur.
4. Adanya tolok ukur sebagai bahan evaluasi
kinerja tahunan program kegiatan Puskesmas Jetis.
Tujuan
1. Menjabarkan visi, misi, program kerja
puskesmas ke dalam program kegiatan untuk periode waktu 2011 – 2015.
2. Memberikan pedoman bagi penyusunan rencana
kerja tahunan yang dituangkan dalam Perencanaan Tingkat Puskesmas ( PTP ).
3. Memberikan pedoman atau kerangka acuan dalam
penyusunan instrument pengendalian, pengawasan dan evaluasi program kegiatan
guna pencapaian program, sasaran dan kegiatan.
C. Landasan
Hukum
1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 ).
2. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 124, tambahan Lembaran
Negara Nomor 4437).
3. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara Nomor 4438).
4. Undang – Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 – 2025 ( Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 33 , tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700).
5. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan.
6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 574/Menkes/SK/IV/2000 tentang Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia
Sehat 2010.
7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 828/Menkes/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal
Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.
8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat.
9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor HK.03.01/60/I/2010 tentang Rencana Strategis Kementrian Kesehatan Tahun
2010 – 2014.
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
741/Menkes/Per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di
Kabupaten dan Kota.
11. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Provinsi Jawa Timur.
12. Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 16 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas
Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto.
13. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto Nomor 188.45/3774/416-103.E/2010 tentang Rencana Strategis ( RENSTRA ) DINAS
KESEHATAN KABUPATEN MOJOKERTO 2011 – 2015.
Adapun sistematika rencana strategis adalah
sebagai berikut :
Bab
|
I.
Pendahuluan
|
|
Bab ini berisi penjelasan tentang latar belakang,
maksud dan tujuan, landasan hukum
|
Bab
|
II.
Tugas
Pokok dan Fungsi UPT Puskesmas Jetis
|
|
Bab ini berisi tentang struktur organisasi,
susunan kepegawaian dan kelengkapan, tugas pokok dan fungsi UPT Puskesmas
Jetis serta upaya kesehatan yang dilaksanakan.
|
Bab
|
III.
Gambaran
Pelayanan UPT Puskesmas Jetis
|
|
Bab ini berisi tentang gambaran umum puskesmas,
kinerja pelayanan kesehatan (capaian indicator SPM bidang Kesehatan )
dan status kesehatan
di wilayah kerja
UPT Puskesmas Jetis .
|
Bab
|
IV.
Isu –
Isu Strategis
|
|
Bab ini berisi tentang kendala eksternal, kendala
internal, peluang eksternal, peluang
internal serta rumusan permasalahan strategis UPT
Puskesmas Jetis.
|
Bab
|
V. Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi dan
Kebijakan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
|
|
Bab ini berisi tentang Visi, Misi, Sasaran,
Strategi dan Kebijakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan untuk tahun 2015
–2019.
|
Bab
|
VI.
Program,
Kegiatan , Indikator Kinerja
|
|
Bab ini berisi tentang program, kegiatan dan indicator kinerja
kegiatan berdasarkan Standar
Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
|
Bab
|
VII.Penutup
|
Lampiran
|
|
|
Pada Lampiran ini berisikan Program Kerja Tahunan UPT Puskesmas Jetis
tahun 2015 – 2019.
|
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI PUSKESMAS JETIS
A. Struktur
Organisasi
Berdasarkan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 16
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPT Puskesmas
Kabupaten Mojokerto , disebutkan bahwa Susunan Organisasi Puskemas Non
Perawatan terdiri dari :
1. Kepala Puskesmas
2. Sub Bagian Tata Usaha
3. Pelaksana Unit Pencegahan dan Pemberantasan
Penyakit
4. Pelaksana Unit Kesehatan Keluarga
5. Pelaksana Unit Pemulihan Kesehatan
6. Pelaksana Unit Kesehatan Lingkungan dan Peran
Serta Masyarakat
7. Puskesmas Pembantu
B. Susunan
Kepegawaian Dan Kelengkapan
1.
Sumber Daya Manusia
Jumlah seluruh karyawan Puskesmas Jetis adalah
35 orang terdiri dari 25 PNS dan 10 PTT (10 PTT Daerah ).
- Berdasarkan Pendidikan
1.
|
S2 Managemen Kesehatan
|
: 1 orang
|
2.
|
S1 Kedokteran Umum
|
: 1 orang
|
3.
|
S1 Kedokteran Gigi
|
: 1 orang
|
4.
|
S1 Keperawatan
|
: 1 orang
|
5.
|
S1 Teknik Lingkungan
|
: 1 orang
|
6.
|
S1 Kesehatan Masyarakat
|
: 1 orang
|
7.
|
S1 Ilmu Politik
|
: 1 orang
|
8.
|
D3 Keperawatan
|
: 10 orang
|
9.
|
D3 Perawat Gigi
|
: 2 orang
|
10.
|
D3 Analis Farmasi
|
: 1 orang
|
11.
|
D3 Kebidanan
|
: 2 orang
|
12.
|
P2B
|
: 5 orang
|
13.
|
SMF
|
: 1 orang
|
14.
|
SMA / SLTA
|
: 7 orang
|
- Berdasarkan Golongan :
|
Golongan IIID
|
: 2 orang
|
|
Golongan IIIC
|
: 1 orang
|
|
Golongan IIIB
|
: 4 orang
|
|
Golongan IIIA
|
: 4 orang
|
|
Golongan IID
|
: 2 orang
|
|
Golongan IIC
|
: 7 orang
|
|
Golongan IIA
|
: 5 orang
|
-
Dokter
Umum : 1 orang
-
Dokter
Gigi : 1 orang
-
Tata
usaha : 5 orang
-
Perawat : 12 orang
-
Perawat
Gigi : 2 orang
-
Bidan
Puskesmas : 1 orang
-
Bidan
Desa : 6 orang
-
Petugas
Gizi : -
-
Petugas
Imunisasi : 1 orang
-
HS : 1 orang
-
Petugas
Promkes : 1 orang (merangkap tata usaha)
-
Pengelola
Keuangan : 3 orang ( Jamkesmas/Jampersal, APBD, BOK)
-
Petugas
Kebersihan : -
- Sarana dan Prasarana Puskesmas Jetis
No
|
Jenis Sarana
|
Jumlah
|
Keterangan /
Kondisi
|
1.
|
Puskesmas
Induk
|
1
|
Rusak
Ringan
|
2.
|
Puskesmas
Pembantu
|
1
|
Rusak
Ringan
|
3.
|
Polindes
|
5
|
Desa Bendung, Desa Parengan, Desa Sidorejo, Desa Perning
: Rusak Ringan
Desa Mojokebak : Rusak
Berat
|
4.
|
Pusling
|
1
|
Rusak
Ringan
|
5.
|
Sepeda
Motor
|
6
|
Rusak
Berat : 1
Rusak
Sedang : 2
Baik :
3
|
- Pembiayaan Kesehatan
Untuk
meningkatkan akses masyarakat miskin terhadap pelayanan kesehatan, Pemerintah
telah mengalokasikan dana untuk pembiayaan pemeliharaan kesehatan masyarakat
miskin melalui Program Jaminan Kesehatan Masyarakat ( Jamkesmas ). Jamkesmas
diberikan kepada masyarakat miskin yang masuk dalam daftar kuota yang telah
diusulkan dan disahkan oleh Bupati. Jamkesmas digunakan untuk membiayai
pelayanan kesehatan yang bersifat kuratif.
Sedangkan
masyarakat miskin yang tidak masuk kuota, menjadi tanggungan Bupati dan atau
Pemerintah Daerah. Untuk membiayai masyarakat miskin non kuota maka Pemerintah
Kabupaten harus menyediakan anggaran melalui Jaminan Kesehatan Masyarakat
Daerah ( Jamkesda ).
Selain
itu, untuk pelaksanaan kegiatan rutin di Puskesmas, Pemerintah Daerah
mengalokasikan anggaran melalui APBD yang disahkan oleh DPRD dengan rincian
kegiatan yang telah ditetapkan.
Mulai
tahun 2010, pemerintah pusat meluncurkan Bantuan Operasional Kesehatan yaitu
Dana dukungan / bantuan kepada pemerintah daerah dalam melaksanakan SPM Bidang
Kesehatan untuk pencapaian MDGs Bidang Kesehatan tahun 2015 melalui peningkatan
kinerja Puskesmas dan jaringannya seta Poskesdes dan Posyandu dalam
menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif.
Pemanfaatan dana BOK di Kab. Mojokerto telah diatur melalui Surat Keputusan
Bupati Mojokerto.
Pemerintah
juga melakukan suatu terobosan dalam upaya menurunkan AKI dan AKB yang masih
tinggi melalui Jaminan Persalinan ( Jampersal ) dengan maksud untuk
meningkatkan akses masyarakat terhadap persalinan yang sehat dan aman bagi
semua ibu hamil dan bersalin yang belum memiliki jaminan pembiayaan kesehatan
lainnya. Dengan program jampersal ini diharapkan bahwa masyarakat mendapat
pelayanan kesehatan secara mandiri dan berkeadilan yang mana semua ibu hamil
dan bersalin mendapat jaminan pembiayaan untuk persalinannya dan dapat memanfaatkan
fasilitas kesehatan untuk persalinannya.
1)
Pemeriksaan
kehamilan 4 kali
2)
Persalinan
normal di fasilitas kesehatan
3)
Pelayanan
nifas normal 3 kali termasuk KB pasca persalinan
4)
Pelayanan
bayi baru lahir
C. Tugas
Pokok Dan Fungsi
Dalam
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128 / MENKES / SK /II/ 2004 tentang
Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat dinyatakan bahwa fungsi Puskesmas
adalah :
1.
Pusat
Penggerak Pembangunan Berwawasan Kesehatan
2.
Pusat
Pemberdayaan Masyarakat
3.
Pusat
Pelayanan Kesehatan Strata Pertama
a. Pelayanan Kesehatan Perorangan
b. Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Puskesmas
adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten / kota yang bertanggung
jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
Dalam
Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas
Kesehatan Kabupaten Mojokerto, disebutkan bahwa Puskesmas mempunyai tugas pokok
pelayanan, pembinaan dan pengembangan upaya kesehatan secara paripurna kepada
masyarakat di wilayah kerjanya. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut ,
Puskesmas mempunyai fungsi :
1.
Pelayanan
upaya kesehatan meliputi kesejahteraan ibu dan anak, KB, perbaikan Gizi ,
perawatan kesehatan masyarakat , pencegahan , pemberantasan penyakit,
imunisasi, pembinaan kesehatan lingkungan, PKM, Usaha Kesehatan Sekolah, olah
raga, pengobatan termasuk pelayanan darurat karena kecelakaan, kesehatan gigi
dan mulut, laboratorium sederhana , upaya kesehatan kerja serta usia lanjut,
upaya kesehatan jiwa, mata, khusus lainnya dan pencatatan serta laporannya.
2.
Pembinaan
upaya kesehatan , peran serta masyarakat, koordinasi semua upaya kesehatan, sarana
pelayanan kesehatan, pelaksanaan rujukan medik, pembentukan sarana dan
pembinaan teknis kepada puskesmas pembantu, poliklinik kesehatan desa, unit
pelayanan kesehatan swasta serta kader pembangunan kesehatan.
3.
Pengembangan
upaya kesehatan dalam hal pengembangan kader pembangunan bidang kesehatan di
wilayah, pengembangan kegiatan swadaya masyarakat.
4.
Pengelolaan
ketatausahaan
Penjabaran
tugas pokok pada masing – masing unit adalah sebagai berikut :
1.
Kepala
Puskesmas :
a. Memberikan pelayanan , pembinaan dan pengembangan
upaya kesehatan secara paripurna kepada masyarakat di wilayah kerjanya
b. Melaksanakan pelayanan upaya kesehatan
meliputi kesejahteraan ibu dan anak, KB, perbaikan gizi, perawatan kesehatan
masyarakat, pencegahan dan pemberantasan penyakit, imunisasi, pembinaan
kesehatan lingkungan, PKM, Usaha Kesehatan sekolah, Olah raga, pengobatan
termasuk pelayanan darurat karena kecelakaan, kesehatan gigi dan mulut,
laboratorium sederhana, upaya kesehatan kerja, upaya kesehatan lanjut usia,
upaya kesehatan jiwa, kesehatan mata dan pencatatan serta pelaporannya
c. Pembinaan upaya kesehatan, peran serta
masyarakat, koordinasi semua upaya kesehatan, sarana pelayanan kesehatan,
pelaksanaan rujukan medik, pembentukan sarana dan pembinaan teknis kepada
puskesmas pembantu, poliklinik kesehatan desa, unit pelayanan kesehatan swasta
serta kader pembangunan kesehatan.
d. Pengembangan upaya kesehatan dalam hal
pengembangan kader pembangunan bidang kesehatan di wilayahnya, pengembangan
kegiatan swadaya masyarakat
e. Melakukan upaya pengelolaan ketatausahaan
2.
Sub
Bagian Tata Usaha :
a. Melaksanakan pengelolaan administrasi
kepegawaian.
b. Melaksanakan penatausahaan keuangan dan
akuntansi puskesmas.
c. Melaksanakan pengelolaan surat – surat dan
hubungan masyarakat.
d. Melaksanakan pengelolaan perlengkapan, urusan
umum dan membuat perencanaan serta pelaporan.
e. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai
dengan perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
a. Melaksanakan kegiatan dan usaha untuk menyelenggarakan
tugas dan kebijakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
b. Melaksanakan kegiatan pembinaan teknis yang
meliputi segala penyehatan lingkungan.
c. Melaksanakan kegiatan pembinaan yang meliputi
segala usaha pelayanan dan usaha pencegahan pemberantasan penyakit termasuk
imunisasi.
d. Melaksanakan kegiatan pengawasan ,
perkembangan dan pemakaian alat – alat kesehatan dan obat – obatan.
e. Melaksanakan pengawasan yang meliputi segala
usaha dan kegiatan untuk pengamanan dan pelaksanaan tugas.
f. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai
dengan perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
4.
Pelaksana
Unit Kesehatan Keluarga :
a. Melaksanakan kegiatan dan usaha untuk
menyelenggarakan tugas dan kebijakan sesuai dengan rencana yang telah
ditetapkan.
b. Melaksanakan kegiatan pembinaan teknis yang
meliputi segala usaha pelayanan ibu dan anak dan keluarga berencana serta
lansia.
c. Melaksanakan kegiatan pembinaan yang meliputi
segala usaha dan kegiatan untuk melaksanakan pencegahan dan penanggulangan
masalah gizi dalam masyarakat.
d. Melaksanakan pengawasan yang meliputi segala
usaha kegiatan untuk pengamanan dan pelaksanaan tugas.
e. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai
dengan perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
5.
Pelaksana
Unit Pemulihan Kesehatan :
a. Melaksanakan kegiatan dan usaha untuk
menyelenggarakan tugas dan kebijakan sesuai dengan rencana yang telah
ditetapkan.
b. Melaksanakan kegiatan pengobatan termasuk
pelayanan darurat karena kecelakaan, kesehatan gigi dan mulut.
c. Melaksanakan koordinasi kegiatan atas semua
kebutuhan pelayanan medis.
d. Melaksanakan pengawasan yang meliputi segala
usaha kegiatan untuk pengamanan dan pelaksanaan tugas.
e. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai
dengan perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
6.
Pelaksana
Unit Kesehatan Lingkungan dan Peran Serta Masyarakat
a. Melaksanakan kegiatan dan usaha untuk
menyelenggarakan tugas dan kebijakan sesuai dengan rencana yang telah
ditetapkan.
b. Melaksanakan kegiatan kesehatan lingkungan ,
usaha kesehatan sekolah dan olah raga, penyuluhan kesehatan masyarakat, serta
perawatan kesehatan masyarakat yang meliputi segala usaha dan kegiatan
pemberian informasi kesehatan.
c. Melaksanakan kegiatan penyuluhan dan bimbingan
teknis tenaga kesehatan non medis / tradisional
d. Melaksanakan pembinaan dan pengarahan peran
serta masyarakat dalam bidang kesehatan lingkungan.
e. Melaksanakan pengawasan yang meliputi segala
usaha kegiatan untuk pengamanan dan pelaksanaan tugas.
f. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai
dengan perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
7.
Puskesmas
Pembantu :
Membantu melakukan kegiatan yang dilakukan
puskesmas dalam ruang lingkup wilayah yang lebih kecil.
D. Upaya
Kesehatan
Puskesmas bertanggung jawab menyelenggarakan
upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat , yang keduanya jika
ditinjau dari sistem kesehatan nasional merupakan pelayanan kesehatan tingkat
pertama. Upaya kesehatan tersebut dikelompokkan menjadi dua yaitu :
Adalah upaya yang ditetapkan berdasarkan
komitmen nasional, regional dan global serta yang mempunyai daya ungkit tinggi
untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Upaya kesehatan wajib ini harus
diselenggarakan oleh setiap Puskesmas. Meliputi :
a.
Upaya
Promosi Kesehatan
b.
Upaya
Kesehatan Lingkungan
c.
Upaya
Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana
d.
Upaya
Perbaikan Gizi Masyarakat
e.
Upaya
Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular
f.
Upaya
Pengobatan
2.
Upaya
Kesehatan Pengembangan
Adalah upaya yang ditetapkan berdasarkan
permasalahan kesehatan yang ditemukan di masyarakat dan disesuaikan dengan
kemampuan yang ada di Puskesmas Jetis meliputi :
a. Upaya Kesehatan Sekolah
b. Upaya Perawatan Kesehatan Masyarakat
c. Upaya Kesehatan Kerja
d. Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut
e. Upaya Kesehatan Jiwa ( Rujukan )
f. Upaya Kesehatan Usia Lanjut
g. Upaya Pembinaan Pengobatan Tradisional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar